JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka. Dia dihadirkan dalam konferensi pers dengan memakai rompi oranye.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK dengan dalih isoman, karena menjadi kontak erat dari yang terkonfirmasi positif covid-19.
Namun, tim KPK tidak lantas percaya begitu saja. Wakil ketua DPR itu, kemudian dijemput paksa di kediamannya dan ternyata setelah dites negatif covid-19.
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
\"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,\" kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25/9/2021).
Saat ini, Azis ditahan di Polres Jakarta Selatan, usai semalam hingga dini hari tadi menjalani pemeriksaan.
\"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan,\" ujar Firli.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). (yud)
Baca juga:
- Berdalih Isoman saat Dijemput Paksa KPK, Azis Syamsuddin Ternyata Negatif
- Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Begini Kronologis dan Nasib Karir Politiknya di Partai Golkar