Aplikasi Peduli Lindungi semestinya menjadi platform untuk membantu memutus penularan covid-19. Sayangnya, pemberlakuannya masih sulit.
PEDULI Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah, untuk membantu pelacakan dan menghentikan penyebaran virus corona.
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.
Yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Dalam penerapannya, aplikasi ini dijadikan syarat bagi masyarakat untuk beraktivitas di tempat publik, seperti mall, kafe, hingga supermarket.
Termasuk di Kota Cirebon. Di mana penggunaannya juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Walikota nomor 443/SE.96-PEM yang dirilis pada 21, September 2021.
Dalam ketentuan huruf g angka 4 disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi mall, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan. Tetapi dengan didampingi oleh orang tua.
Kendati demikian, tempat bermain anak dan hiburan di dalam mall masih ditutup sementara.
Meski sudah diperbolehkan masuk mall, namun pada ketentuan huruf h angka 2 yang mengatur mengenai objek wisata, anak 12 tahun masih tidak diperbolehkan masuk.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ditanya Soal Capres 2024, Ganjar Pranowo: Enggak, Nanti Kadrun Keluar
- Ibu yang Bunuh Anak Tiri di Karangampel Punya Bayi, Masih Berusia 10 Bulan
- Bruno Fernandes Gagal Penalti, MU Kalah, Ole Out Menggema