Bersama Irjen Napoleon, 4 Orang Ini Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Rabu 29-09-2021,13:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendiri, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan empat tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim melakukan gelar perkara. Hasilnya, total ada lima orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di sel tahanan.

“Benar, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelimanya NB (Napoleon Bonaparte), DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).

Brigen Andi Rian menyebut NB merupakan narapidana kasus suap. Kemudian, DH (tahanan kasus uang palsu), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (kasus penipuan dan penggelapan). Serta HP (kasus perlindungan konsumen).

Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan Pasal 170  KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:

Kelimanya juga sudah menjalani pemeriksaan dan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

2

Diketahui bahwa M Kece sempat membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan di dalam tahanan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon pun sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat terbuka. Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina.

Napoleon mengaku sebagai muslim yang taat marah ketika keyakinannya diusik oleh M Kece. (cuy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait