Novel Cs Bisa Masuk Tipikor Polri

Rabu 29-09-2021,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan lembaganya siap merekrut 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sigit mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (24/9) lalu. Isinya meminta persetujuan Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK. Dirinya pun mengatakan sudah mengantongi izin tersebut.

“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/9).

Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri. “Kemudian kemarin tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” ujar Sigit.

Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang. Sementara satu orang lainnya pensiun. Para pegawai KPK itu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang kini telah pensiun.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (28/9). Dalam suratnya, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku presiden atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.

“Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” bunyi petikan surat ICW yang ditandatangani koordinatornya, Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9).

2

ICW memandang, KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, kini tengah terpuruk. Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah kian merosot. Pada saat bersamaant, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian, bahkan kemunduran. Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020. “Dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup,\" bunyi petikan sambungan surat ICW.

ICW pun menganalisis, gonjang-ganjing yang selama ini melanda KPK dan pemberantasan korupsi diakibatkan lantaran Jokowi gagal bersikap tegas. ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.

Selain itu, menurut ICW, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Jokowi. ICW turut memandang Jokowi enggan bersikap serta seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait