Kadis dan Kabid DPKPP Indramayu Ditahan Kejati, Dugaan Korupsi RTH Alun-alun Jatibarang

Rabu 29-09-2021,19:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu SR, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi RTH Jatibarang.

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu, juga turut ditahan, Rabu (29/9/2021).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Penahanan kedua tersangka oleh Kejati Jabar dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu malam.

Menurutnya, kedua tersangka sudah lama diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jabar. Terkait l proyek RTH Kawasan Taman Alun Alun Kecamatan Jatibarang.

\"Benar,\" kata Denny, saat dikonfirmasi oleh Radar Indramayu. (dun)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait