SUBANG - Polisi telah melakukan autopsi ulang mayat Amalia Mustika Ratu dan Tuti, ibu dan anak korban pembunuhan di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Pembongkaran kedua makam itu, dilakukan setelah mendapatkan izin dari suami sekaligus ayah korban, Yosef.
Hal itu diungkapkan pengacara Yosef, Fajar Sidik. Sejauh ini, dia belum mengetahui pasti apa maksud pembongkaran makam dan autopsi ulang tersebut.
\"Untuk tujuannya sama memang tidak tahu apa yang dilakukan penyidik, mungkin ini juga bagian dari pendalaman perkara,\" katanya, seperti dilansir dari Pasundan Ekspres.
Sementara itu, petugas penggali kubur, Waryana mengungkapkan kesaksian saat dia menggali kedua jenazah itu, Sabtu (2/10/2021).
Kedua jenazah ibu dan anak yang sudah terkubur selama 45 hari itu, diangkat dari liang lahat dan disimpan di atas meja yang sudah disiapkan untuk dilakukan autopsi kembali.
Dia juga menjelaskan, kondisi dari kedua mayat tersebut sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap, dia beserta lima warga lain menggali dan mengangkat jasad ke atas meja.
\"Kondisinya sudah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat,\" ucap Waryana kepada wartawan saat selesai menggali kuburan.
Waryana mengatakan, dirinya tidak melihat secara langsung proses autopsi yang dilakukan pihak kepolisian, karena setelah menggali dan mengangkat jasad.
Dia kemudian diminta untuk keluar dari tenda yang dipasang di atas kuburan itu. \"Enggak boleh (melihat), udah angkat ke meja terus keluar, udah selesai, langsung dikubur lagi,\" katanya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Punya Anak dengan Nama Terpanjang, Susah Buat Akte Lahir, Sang Ayah Tulis Surat ke Presiden Jokowi
- Tawuran Petani di HGU PG Jatitujuh, Anggota DPRD Indramayu Ikut Ditangkap