JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas-HAM, Natalius Pigai resmi dilaporkan ke polisi buntut cuitan yang dianggap mengandung unsur rasis.
Laporan itu, dilayangkan Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.
Pigai dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo.
Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, polisi akan memproses laporan itu.
\"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai,\" katanya.
\"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana,\" ujarnya.
Rusdi mengatakan apabila dari hasil penyelidikan tersebut didapati ada perbuatan tindak pidana maka laporan tersebut akan diproses lebih lanjut. \"Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik,\" ujarnya.
Dikatakan, sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi. (yud/antara/jpnn)
Baca juga:
- Tragis, Istri Petani Korban Penganiayaan di PG Jatitujuh, Sedang Hamil 7 Bulan
- Guru Honorer Majalengka Tewas Gantung Diri, Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2021