Ketua DPRD Kota Cirebon Gugat Prabowo dan Gerindra Rp1,1 Miliar, Dibayar Tunai! Juga Minta Hal Ini Dipenuhi

Senin 11-10-2021,15:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra digugat Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan.

Dalam petitum, disebutkan agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.

Ganti rugi ini, akibat kerugian materil dan immateril penggugat sebesar Rp1,1 miliar. Adapun ganti rugi ini, agar dibayar secara tunai dan seketika.

Dari penelusuran radarcirebon.com di SIPP PN Jakarta Selatan, pihak tergugat adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, yang dalam situs Partai Gerindra tercatat atas nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Juga sebagai tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Gugatan itu, didaftarkan pada Rabu, 6, Oktober 2021 dengan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Adapun petitum dalam provisi gugatan itu berisi beberapa poin. Diantaranya terkait surat purusan yang dikeluarkan para tergugat agar dinyatakan status quo dan tidak membawa akibat hukum.

2

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait