Respons Ketua MUI Soal Tanggal Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Kemenag: Tetap Waspada

Selasa 12-10-2021,16:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Pemerintah memutuskan libur Maulid Nabi 1443 H digeser dan menghapus cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021. Ada berapa hal yang menjadi pertimbangan.

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan.

Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10/2021), merespons cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Ditegaskan Wibowo, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik.

Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Namun demikian, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” jelasnya.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.

Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. (yud/nadlifatul/mg)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait