PEMERINTAH Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU pada tanggal 11 Oktober 2021 perihal persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H.
“Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” terang dia di Jakarta, Selasa (12/10).
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jelamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.
“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu,” jelas Hilman.
Diketahui bahwa penyelenggaraan ibadah umrah yang sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan akibat pandemi yang merebak. Lalu, penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan pihak Kerajaan Arab Saudi telah membolehkan jamaah Indonesia untuk bisa melakukan ibadah umrah di Arab Saudi.
Hal ini Retno katakan, setelah adanya nota diplomatik Kerajaan Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.
“Pernyataan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umroh Indonesia,” ujar Retno dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (9/10).(jp)