JAKARTA - Polisi menggerebek sejumlah kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal. Salah satunya kolektor di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10).
Dari penggerebekan itu, terungkap beberapa fakta termasuk cara para kolektor itu menagih utang kepada korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perusahaan penagih itu digerebek setelah tiga tahun beroperasi.
\"Ini beroperasi masih didalami. Informasi awal 2018, tetapi masih dalami dahulu,\" kata Yusri kepada wartawan, seperti dikutip JPNN.
Dia menambahkan, para pelaku menagih kepada korban dengan nada ancaman dan kata-kata yang tak etis.
Mulai dari pengancaman hingga memperlihatkan gambar-gambar pornografi. \"Di media sosial kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres kepada korban sehingga memaksa untuk membayar,\" ucap Yusri.
Pada kasus itu, ada 32 orang sudah diamankan. Mereka adalah karyawan dan manajemen perusahaan penagih pinjol tersebut. Hanya saja, Yusri belum bisa memerinci peran masing-masing puluhan orang itu.
\"Ada 32 yang akan dibawa (Polda Metro Jaya. Perannya nanti kami sampaikan,\" kata Yusri Yunus. (yud/cr3/jpnn)
Baca juga:
- Heboh Panglima Jenderal Keliling Kampung Bawa Bendera, Ajak Masuk NII
- 3 Anak dan Istri Sebulan Hilang dari Karangasem Plumbon, RT Ungkap Fakta: Pulang ke Bandung, Curiga Suami Selingkuh