Ini Syarat dan Biayanya Balik Nama Sertifikat Tanah

Selasa 19-10-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

3. Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)

4. Fotokopi NPWP

Pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak dalam urusan sengketa atau dijaminkan.

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan. Proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Pengurusan ke Kantor BPN

Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah membawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Biaya balik nama sertifikat

Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah/rumah sekitar Rp50 ribu.

Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Misalnya, jika membeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500 ribu.

Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait