SERTIFIKAT tanah merupakan dokumen penting bagi pemilik properti. Apalagi, ketika anda membeli properti ‘bekas’. Pastinya harus melakukan peralihan atau balik nama sertifikat tanah.
Sebelum melakukan balik nama, Anda harus memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. AJB ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya peralihan hak atas tanah.
Berikut Syarat pembuatan AJB di PPAT:
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum membuat AJB, salah satunya pemilik tanah atau calon pemilik harus mendatangi PPAT.
Berikut ini persyaratan lainnya.
1. Dokumen yang harus disiapkan penjual
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Sertifikat tanah
6. PBB tahun terakhir
7. Fotokopi NPWP
Dokumen yang harus disiapkan pembeli
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).