Tok, Tok, Tok! Harga PCR Diturunkan Jadi Rp 275 Ribu, Berlaku untuk Jawa dan Bali

Rabu 27-10-2021,16:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali. Itu merupakan harga eceran tertinggi (HET).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir mengatakan, penentuan HET tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah.

\"Pemberlakuan dari tarif ini mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran kementerian kesehatan dan hari ini surat edaran itu kami keluarkan,\" ujar Abdul, dalam konferensi pers virtual yang diikuti radarcirebon.com, Rabu (27/10/2021).

Ditegaskan dia, terkait pengawasan harga menjadi tanggung jawab dari dinas kesehatan (dinkes) kabupaten dan kota.

HET terkait tes PCR tersebut ditetapkan dalam dua harga. Yakni, Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Kemudian Rp300 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.

\"Apapun alasannya, batas tertinggi sesuai dengan surat edaran. Maksimal pembacaan hasilnya 1x24 jam,\" tandas dia.

Dengan demikian, sambung Abdul, tidak ada lagi harga yang melebihi Rp275 ribu. Sekalipun dengan dalih tes lebih cepat atau penawaran kecepatan kurang dari 24 jam.

\"Maksimal pembacaan tes 1x24 jam, jadi tidak ada alasan lagi,\" tegas Abdul.

Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

Kemudian terkait syarat perjalanan pesawat, masa berlaku hasil PCR menjadi 3 x 24 jam. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait