Keluarga Korban Pencabulan Anak dan Balita di Kuningan: Harusnya Vonis 11 Tahun untuk Satu Anak

Rabu 10-11-2021,20:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

KUNINGAN – Keluarga korban pencabulan anak dan balita menyayangkan vonis majelis hakim terhadap pelaku AZ (56), yang dianggap terlalu ringan.

Menurut tante korban, Uum Ratminingrum, pencabulan itu telah menghancurkan masa depan keponakannya.

Sehingga vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap pelaku terlalu ringan dan tidak adil.

“Harusnya vonis 11 tahun penjara ini untuk satu korban, jadi kalau korbannya ada dua minimal hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Uum, yang ditemui wartawan pasca sidang, Selasa (10/11/2021).

Uum dan keluarga mengaku pasrah dengan putusan hakim tersebut. Pihaknya pun belum memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding atas putusan itu.

\"Kami masih akan membicarakan dengan pihak keluarga, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Yang jelas kami kecewa dengan putusan hakim tersebut,\" ujar Uum.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Hermawan SH, menyatakan terdakwa AZ telah terbukti bersalah.

Pelaku melakukan tindakan pidana asusila terhadap dua korban kakak beradik yang masih berusia 6 dan 3 tahun.

Vonis yang dijatuhkan terhadap AZ tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 13 tahun penjara.

\"Majelis hakim telah memutuskan terdakwa bersalah dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dan menetapkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua PN Kuningan, Ali Shobirin.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait