CIREBON - Meski Kota Cirebon berada di level 1 PPKM, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cirebon kembali menggelar razia masker di depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Jumat (12/11/2021).
Razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo tersebut juga melibatkan TNI, Polri dan Dishub.
Pantauan radarcirebon.com, tidak sedikit pengguna jalan yang masih tidak menerapkan Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker.
Warga baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki serta penarik becak yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberhentikan petugas untuk didata dan berikan hukuman sanksi sosial berupa mengucapkan lima sila dalam Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya bahkan ada yang menyapu jalan.
Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan tercatat sebanyak 58 orang yang terjaring razia masker tersebut.
\"Kami akan terus melakukan kegiatan razia penerapan Prokes di tempat umum yang ada di kota Cirebon. Pastinya ada sanksi tegas bagi pelanggar Prokes. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker hanya diberikan sanksi sosial, tapi kalau kedapatan mengulangi lagi ada denda Rp 100 ribu,\" katanya.
Edi menuturkan, pihaknya juga melakukan razia masker ke seluruh mall dan tempat keramaian lainnya seperti objek wisata dan tempat hiburan malam.
\"Kami juga akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan,\" tuturnya.
Sementara itu Andi salah seorang pengendara sepeda motor asal Jl Saleh, Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon yang terjaring razia mengaku tidak memakai masker karena sedang merokok.
\"Saya mau pulang tapi di jalan malah kena razia masker. Saya lepas masker karena sedang merorok sambil mengendarai motor,\" akunya. (rdh)
Baca juga:
- Goa Sunyaragi Memanas, Dipecat Sultan Luqman Zulkaedin, Pengelola: Kami Salahnya Apa?
- 18 Bayi Lahir di RS Sumber Kasih Tepat Pada Tanggal Cantik 11-11-2021
- Pakai Motor RI 1, Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika