Perhatian, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Cirebon Saat PPKM Level 3 Serentak, Ada Sanksi

Jumat 19-11-2021,11:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mendukung rencana Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Level 3 selama momen Natal dan Tahun Baru 2022 lias nataru.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi saat ditemui radarcirebon.com di Balaikota.

\"Ya memang kita sudah perkirakan bahwa menjelang libur Natal dan Tahun Baru ini Pemerintah Pusat pasti akan melakukan upaya untuk bisa mengurangi mobilitas masyarakat,” katanya, Jumat (19/11) pagi.

“Pada prinsipnya, kami dari Pemerintah Daerah dan forkopimda Kota Cirebon sangat mendukung upaya pemerintah pemberlakukan semua daerah seluruh Indonesia berada pada PPKM Level 3,\" imbuhnya Sekda.

Sekda menuturkan, Pemkot Cirebon akan melakukan patroli dan monitoring saat pemberlakukan PPKM Level 3.

https://www.youtube.com/watch?v=FQHc8YqN25w

Baca juga:

\"Regulasi yang berkaitan dengan level 3 akan kita terapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Pelaksanaan PPKM Level 3 ini hingga pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

“Kami juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Level 3. Kami akan tutup paksa tempat usaha yang melanggar. Pemberlakukan PPKM level 3 ini hanya berlaku sekitar dua minggu dan ini juga hanya untuk antisipasi dampak Natal,\" tuturnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M Fahri Siregar. Ia mengaku siap melaksanakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait