Diharamkan MUI, Kripto Jadi Mas Kawin Pernikahan Cupi Cupita dan Bintang Bagus

Sabtu 20-11-2021,11:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Jagat dunia hiburan Tanah Air kembali heboh, bukan karena konflik atau insiden kecelakaan. Tapi, karena mas kawin.

Setelah ramai oleh kemeriahan pesta pernikahan antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan. Kali ini giliran pedandut Cupi Cupita yang baru saja menikah pada Jum’at (19/11/2021).

Dalam acara pernikahan yang sakral tersebut, Bintang Bagus yang notabene suami  Cupi Cupita memberikan mas kawin berupa aset kripto senilai Rp119 juta.

Tentu saja, mahar yang diberikan oleh Bintang menjadi sorotan, karena oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mata uang kripto resmi diharamkan.

Salah satu kerabat Cupi Cupita menyebutkan, bahwa kedua pasangan yang tengah berbahagia tersebut sudah mengetahui akan fatwa MUI mengenai mata uang kripto. Namun, mereka tetap memasukkannya kedalam mas kawin pernikahan lantaran sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.

“Fatwa MUI ini keluarnya belum lama ya. Sementara mereka sudah lama merencanakan kripto ini,” kata Adit yang dilansir oleh jawapos.com, Jumat (19/11/2021).

Adit melanjutkan, bahwa Kripto tersebut bukanlah mahar utama. Karena ada mas kawin lainnya, yakni logam mulia dan rumah.

“Itu bentuk investasi yang diberikan pihak suami ke istri. Tapi disebut mahar juga,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa kripto haram secara agama. Diharamkannya kripto karena dianggap mengandung unsur tipu-tipu, spekulasi, judi dan negara tidak hadir memberikan jaminan. (jun/jp)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait