JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UUD 1945.
DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Jika ini tidak dilakukan, maka otomatis UU lama berlaku kembali.
Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan menghormati putusan MK mengenai UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami baru mendengar putusan dari MK. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” katanya kepada FIN di gedung MPR/DPR, Jakarta, yang dilansir Kamis (25/11/2021).
Langkah selanjutnya adalah, DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK tersebut. Kemudian, DPR tentunya akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.
“Nanti DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut. Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan dengan utuh. Sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” imbuhnya.
Secara detail, dirinya mengaku belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. “Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme di DPR,” tutup Dasco. (jun/rh/fin)
Baca juga:
- Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Siap Jalankan Keputusan MK
- Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional!