BANDUNG – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru), Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan kembali menekan mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Jabar.
Menurut Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jabar, Kombes Pol Idil Tabriansyah mengatakan, sesuai dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pihaknya akan membatasi aktivitas masyarakat.
“Dengan adanya Inmendagri itu, kegiatan masyarakat akan dibatasi tentunya. Dan kalau memang tidak ada hal-hal yang penting sebaiknya menahan diri terlebih dahulu,” ucapnya saat ditemui pada Jumat, (26/11).
Selain itu, Idil juga mengungkapkan, pihaknya akan mengimbau masyarakat untuk menghindari tempat-tempat keramaian demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, Polda Jabar berencana menerapkan sistem ganjil-genap selama PPKM level 3 nanti. Kebijakan tersebut guna mengantisipasi lonjakan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Junaedi mengungkapkan, kebijakan ganjil-genap tersebut akan diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat terhadap euforia perayaan Nataru.
“Kita kita lakukan (sistem ganjil-genap) karena untuk memutus mata rantai Covid-19,” ucap Eddy pada beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengaturan lalu lintas di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
“Termasuk tempat wisata, kita akan buka tutup (jalan). Terus termasuk di Puncak (Bogor) dengan one way maupun one way sepenggal. Dan nanti kita akan lakukan upaya-upaya itu,” pungkasnya. (mg4)