Optimalkan Pajak, TOTPD Sisir Wajib Pajak Membandel

Rabu 01-12-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon di sektor pajak terus di genjot. Optimalisasi itu dilakukan Tim Operasi Terpadu Pajak Daerah (TOTPD). Mereka menyisir sejumlah wajib pajak (WP) yang membandel.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin SE menjelaskan, landasan hukum operasi terpadu TOTPD adalah, Perda No 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kemudian, kata Deni, Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 973/Kep.446-Bapenda/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 973/Kep.122-Bappenda/2021 tentang Operasi Terpadu Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.

“Maka, untuk meningkatkan PAD, TOTPD yang sasarannya menyisir potensi pajak yang belum terdata, baik yang sudah menjadi wajib pajak maupun yang belum menjadi wajib pajak,” kata Deni, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon itu mengungkapkan, bahwa kegiatan operasi terpadu tersebut, dibagi menjadi tiga tim.

Tim pertama untuk Wilayah Barat, tim kedua untuk Wilayah Tengah, sedangan tim ketiga untuk Wilayah Timur.

Operasi juga melibatkan instansi terkait yakni, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

2

“Tujuan dari TOTPD ini intensifikasi pajak dengan cara melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang terlambat membayar atau menunggak, memberikan sanksi terhadap wajib pajak yang membandel,” terangnya.

Selanjutnya, ekstensifikasi dengan cara menjaring calon wajib pajak untuk segera ditetapkan menjadi wajib pajak.

Dalam operasi TOTPD, tim melakukan penyisiran pajak daerah seperti pajak reklame, parkir, restoran dan lainnya. Agar secepatnya menjadi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah.

Begitu juga untuk optimalisasi peningkatan penerimaan pajak, Bappenda tetap terus menggali potensi-potensi pajak yang ada di Kabupaten Cirebon, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurangi piutang pajak,” katanya.

Adapun langkah yang diambil ketika ditemukan wajib pajak yang membandel, lanjut Deni,  TOTPD akan memberikan informasi tentang pajak daerah dan pemahaman kewajiban pajak.

Apabila masih membandel, tim akan menyegel dengan menempelkan stiker segel dan melaporkan ke petugas Satpol PP untuk penindakannya. “Alhamdulillah, sebagian WP langsung beritikad baik dengan melakukan pelunasan tunggakan pajaknya,” ujar Deni.

Sedangkan jika wajib pajak masih belum menyelesaikan kewajiban dalam pembayaran pajak, maka pihaknya akan melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “Dalam menjalankan giat ini, kami melakukan sesuai prosedur dan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (sam/adv)

https://youtu.be/t88k1buKUHQ
Tags :
Kategori :

Terkait