CIREBON - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan Plumbon di Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon sudah ditangkap.
Kasus ini, awalnya ditangani di Polsek Klangenan. Kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Para pelaku bahkan sudah ditahan sejak kasus ini mencuat di Kecamatan Klangenan pada Selasa (14/12/2021).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan, polisi sudah mengamankan empat pelaku pemerkosaan bergilir itu.
Anton juga membenarkan bahwa para pelaku sudah sudah dilakukan penahanan dan akan proses hukum dengan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Empat pelaku resmi ditahan. Mereka berinisial ASF, RBS, IW, dan HBK,” tandasnya, kepada Koran Radar Cirebon, Kamis (16/12/2021).
Diungkapkan dia, para pelaku mengajak korban minum minuman keras jenis ciu. Sehingga gadis belia itu tidak sadarkan diri.
Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. (cep)
Baca juga:
- Imam S Arifin Meninggal Dunia, Belantika Musik Berduka
- Wisata Udara Cirebon Pakai Pesawat Cesna 172, Segini Harga yang Dipatok Alfa Flying School
- Saat Abu Jenazah Laura Anna Dilarung ke Laut, Ini Prosesinya