SEMARANG – Oknum polisi berpangkat Bripka ketahuan selingkuh dengan istri TKI. Polisi berinisial RY itu akan segera dipecat secara tidak hormat.
Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polres Pati, Jawa Tengah, dia ketahuan selingkuh dengan istri seorang tenaga kerja Indonesia atau TKI.
Pelanggaran etika Bripka RY telah diusut. Dia akan segera dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar disiplin dan kode etik.
“Terduga pelanggar dipersangkakan Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Iqbal dilansir dari JPNN.com.
Baca juga:
- Viral, Video Habib Bahar bin Smith Berendam Santai Dilayani Ajudan
- Personel Kodim 0614 Turun ke Goa Sunyaragi, Ada Apa? Oh Ternyata…