Beli di Surabaya, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Tertangkap Saat Konsumsi Sabu di Cirebon

Sabtu 25-12-2021,19:15 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait