“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menuntut Keadilan
- Mau ke Kota Cirebon saat Nataru, Simak Penjelasan Kapolres Ciko