CIREBON - Dua orang pemuda asal Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota.
Kedua pemuda tersebut berinisil AS warga Desa Mertasinga dan MPS warga Villa Intan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Mereka ditangkap Polisi antinarkoba ini karena kedapatan mengedarkan barang haram.
Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba ini berawal, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Satreskoba Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka AS sedang berdiri di pinggir jalan Desa Mertasinga.
AS pun kemudian dihapiri Polisi. Ketika melakukan pengecekan terhadap handphone tersangka, terdapat chat dan bukti transfer transaksi jual beli sabu.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah tersangka AS. Hasil penggeledahan, Polisi anti narkotika ini menemukan barang bukti berupa 10,88 gram narkotika jenis Sabu, 5 butir pil Extacy (inex), 1 buah timbangan elektronik. 3 pack plastik klip Warna bening, 1 gulung lakban warna bening,1 gulung lakban doble tip warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah tepak plastik warna bening.
Ketika ditanya Polisi, tersangka mengaku bahwa mengedarkan narkortika jenis sabu tersebut dibantu oleh temannya berinisial MPS. Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, polisi langsung mendatangi rumah tersangka MPS.
Di rumah tersangka MPS, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone yang terdapat map atau petunjuk lokasi transaksi narkotika di wilayah Kalikoa Kecamatan Kedawung.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hijau dengan berat bruto 1.22 gram siap edar.
Beserta barang buktinya, kedua tersangka digelandang ke ruang penyidik Satreskoba Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar bersama Kasatreskoba AKP Tanwin Nopiansyah kepada radarcirebon.com mengatakan kedua pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
\"Dalam aksinya ini, tersangka AS mengedarkan narkotika jenis sabu dibantu oleh tersangka MPS. Tersangka AS sudah masuk target operasi (TO) Satreskoba Polres Cirebon Kota,\" katanya di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12/2021).
Kapolres menegaskan, kedua tersangka terjerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Mau ke Kota Cirebon saat Nataru, Simak Penjelasan Kapolres Ciko
- COD Sabu di Kuburan Ciperna, Kurir Asal Babakan Ditangkap, Jual Beli Online lewat Instagram