BANDUNG- Sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan, Rabu (9/10) kemarin Polrestabes Bandung sudah menyerahkan berkas perkara kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AU, Koptu RBW ke POM AU. Penyerahakan dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Bandung ke Pom AU yang mendatangi langsung Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan kelegaannya pasca menyerahkan berkas perkara tersebut. Truno mengatakan, dengan diserahkannya berkas tersebut selesailah saudah tugas kepolisian. \"Dasar penyerahan berkas ini yaitu Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer atau Pasal 64 ayat 1. Jadi sudah bukan lagi otoritas polisi untuk melakukan penyidikan. Tapi tetap, kami akan backup untuk mengejar pelaku,\" kata Truno, kemarin. Lanjut Truno, berkas perkara yang diserahkan kemarin berisi soal kronologi dan keterangan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Mereka antara lain saksi korban yaitu Ade Kartika, pemilik indekos, dan teman saksi korban. Namun demikinan, Truno menambahkan satu korban tembak lainnya, yaitu Mumung Supriatna, belum dapat diminta keterangan sebagai saksi karena kondisinya yang belum stabil, saat ini Mumung sendiri masih menjalani perawatan di RS Immanuel pasca pengangkatan proyektil di bagian bokongnya. \"Soal teknis seperti hasil visum, autopsi, dan uji balistik, nanti berkasnya menyusul diserahkan kepada POM AU,\" tegasnya. Kendati demikian, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap Koptu RBW yang melarikan diri bersama seorang penghuni kosan yang disinyalir sebagai wanita idaman lain (WIL) RBW, Siti Jubaedah alias Veni. (cha)
Polrestabes Lepas Tugas
Kamis 10-10-2013,11:16 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :