JAKARTA - Kasus perampokan yang dialami Meta Kumalasari berhasil diungkap tim dari Polda Metro Jaya, tiga tersangka berhasil ditangkap.
Sebelumnya, kasus perampokan ini sempat viral di media sosial lantaran laporan Meta Kumalasari ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.
\"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban yaitu Ibu Meta Kumalasari,\" kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (27/12).
Adapun ketiga tersangka yang sudah ditangkap yakni BI alias KAI (31), AHN (40), dan RW alias Waris (43). Saat beraksi, mereka menggasak tas milik korban yang berisi uang Rp7 juta.
Baca juga:
\"Tas itu berisi uang Rp 7 juta yang diambil salah satu pelaku,\" kata Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan, penyidik masih memburu dua orang pelaku lainnya. Sebab, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diketahui bahwa pelaku ada lima orang.
\"Dua orang ini dalam pengejaran, suda kami ketahui posisinya,\" kata Zulpan.
Baca juga:
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Pada kasus itu, Aipda Rudi telah dijatuhi sanksi lantaran menolak menerima pelaporan koban perampokan, mulai dari administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.
Penolakan Aipda Rudi Panjaitan diketahui publik ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial. (cr3/jpnn)