BANDUNG – Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba saat ini sudah mencapai babak akhir.
Setelah pengajuan bandingnya ke Mabes Polri di tolak, akhirnya Kompol Yuni harus merelakan karir sebagai aparatur pengak hukum tamat.
Kompol Yuni akhirnya resmi diberhentikan sebagai anggota polisi setelah bersama sebelas angggotanya mengkonsumsi narkoba. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan di Kantor Polsek Astanaanyar Kota Bandung.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto, Yuni sempat mengajukan banding di Mabes Polri, tetapi ditolak.
‘’Statusnya Yuni sudah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). \"Untuk kasus Kapolsek Astanaanyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH,\"kata Yohan
Polda Jawa Barat memastikan mantan Kapolsek Astananyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus narkoba pada Februari 2021.
Menurutnya, kasus keterlibatan Yuni dalam kasus narkoba diusut tuntas. artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH
\"Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu,\" ujar Yohan.
Sebelumnya, Propam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni narkoba jenis sabu bersama anggotanya.
Sekitar 12 anggota diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut dan terdapat tujuh gram yang diduga sabu-sabu.
‘’Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan belasan personel lainnya,\" ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Yuni akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/267/II/KEP/2021 tanggal 17 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kombes Solichin selaku Karo SDM Polda Jawa Barat.
Kemudian Kompol Yuni dimutasi ke bagian Yanma Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan sampai akhirnya kasusnya tersebut menetapkan pencopotan Yuni dengan tidak hormat anggota polisi. (red)
BACA JUGA:
· ASN Komponen Cadangan, Dapat Uang Saku, Gaji dan Tunjangan Utuh