Pemkot Penuhi Panggilan MA, Terkait Judicial Review Perda Miras

Rabu 16-10-2013,12:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Pemerintah Kota Cirebon melalui bagian hukum mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, akhir pekan lalu. Mereka dipanggil untuk memberikan jawaban dan keterangan terkait judicial review atau peninjauan kembali atas Perda Pelarangan Miras Nol Persen. Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni Pujiwati SH mengakui pihaknya bersama kuasa hukum pemkot mendatangi kantor MA. Kehadiran mereka untuk memberikan penjelasan soal judicial review yang diajukan asosiasi pengusaha hiburan Kota Cirebon atas Perda Pelarangan Miras Nol Persen yang disahkan pada beberapa bulan lalu. “Kami memberikan jawaban terkait itu. Prinsipnya, perda itu keinginan masyarakat,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Dikatakan, MA telah menerima ajuan judicial review dari pengusaha hiburan di Kota Cirebon. Sesuai prosedur, MA wajib menyampaikan informasi ini untuk kemudian dijawab oleh pemkot. Menurut Yuyun, dasar hukum pembuatan perda pelarangan miras tidak ada yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Bahkan, Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengaturan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, telah dicabut. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk membolehkan penjualan minuman memabukan itu.  Dalam perjalanannya, Perda Pelarangan Miras Nol Persen terus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen. Pemkot semakin yakin dan percaya aturan itu dibuat bukan untuk mengekang hak orang lain. Menurut Yuyun, aturan itu memberikan perlindungan dan tindakan preventif dari kerusakan moral generasi penerus bangsa akibat pengaruh buruk minuman beralkohol. “Silakan nilai dari sisi manapun. Minuman beralkohol mengandung banyak kerusakan,” tukasnya. Sementara pengacara Panji Amiarsa SH MH menerangkan, kantor HSP, tidak mewakili asosiasi pengusaha tempat hiburan untuk mengajukan judicial review. Menurutnya, kop kantor pengacara HSP yang berada di bawah naungannya, tidak pernah menerima kuasa menjadi pengacara mereka dalam mengajukan gugatan yudisial review terhadap Perda Pelarangan Miras Nol Persen. “Ini perlu diluruskan dan diklarifikasi. Saya sendiri kaget mengetahui informasi itu,” terangnya kepada Radar, akhir pekan lalu. Selama ini, pengacara yang mengatas namakan kantor HSP tidak berkoordinasi dengan dirinya. Di samping itu, selama ini hubungan Panji Amiarsa dengan pemkot sudah terjalin dengan baik. Di mana, tidak jarang dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum pemkot dalam menangani perkara yang membelit pemkot. Karena itu, secara moral dan etika kepatutan, Panji menolak jika kantor HSP yang menggugat perda pelarangan miras. Dia sudah menyampaikan kepada kuasa hukum asosiasi pengusaha tempat hiburan Kota Cirebon yang mengajukan judicial review untuk memperbarui surat dengan kop kantor HSP yang dikirimkan ke MA. “Saya minta surat itu direvisi. Jangan pakai nama kantor HSP,” tegasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait