Bejat, Pria Ini Setubuhi Putri Kandung Hingga Stress, Hanya Dihukum 15 Tahun

Sabtu 15-01-2022,07:10 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BEJAT, pria ini setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga stres dan hanya dihukum selama 15 tahun penjara.

Hukuman 15 tahun penjara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali kepada Nyoman S alias Mang Su (47).

Mang Su merupakan warga Kecamatan Sawan, Buleleng. Pria ini terbukti setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga sang anak mengalami stress berat.

Sidang vonis berlangsung di PN Singaraja secara virtual Kamis, 13 Januari 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.

Nyoman S memperkosa anak kandungnya sejak Oktober 2017. Saat pertama kali melakukannya, sang anak baru berusia 15 tahun.

2

Aksi bejat terdakwa dilakukan sambil membujuk dan merayu. Korban pun dilarang bergaul dengan teman-temannya agar tak terjerumus pergaulan bebas.

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait