JAKARTA - Promosi jabatan atau pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sering karena intervensi pihak berkuasa. Hal tersebut menjadi salah satu wacana serius dalam rancangan undang-undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN). Komisi II DPR RI meminta dalam RUU ASN tidak ada lagi aturan mengenai pengangkatan jabatan dalam jabatan-jabatan birokrasi pemerintah, yang diintervensi oleh para politisi. Yang dimaksud dengan politisi disini adalah para menteri, gubernur, bupati ataupun presiden. “Kami ingin pangkas itu, oleh sebab itu tolong beri kami jaminan melalui RUU ASN ini, presiden, menteri, gubernur atau bupati tidak lagi intervensi dalam pengangkatan jabatan birokrasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar dalam rapat kerja bersama Kemen PAN-RB, kemarin. Dengan catatan, lanjutnya, tanpa mengurangi hak-hak mereka untuk memilih. Disamping itu, ia juga menyoroti mengenai kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menentukan nama-nama pejabat pemerintah untuk mengikuti promosi jabatan. Menurutnya, yang memegang kuasa atas hal tersebut nantinya adalah KASN bukan tim seleksi. Tim seleksi tetap ada di setiap kementerian terkait namun keputusan ada di KASN. KASN sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pengawasan terhadap kinerja PNS. Namun untuk detail mengenai tugas dan keanggotaan hingga kini masih dirampungkan berbarengan dengan RUU ASN sendiri. “Ada keterlibatan KASN dengan lembaga pemda provinsi dan kabupaten, komposisinya bisa kita yang atur tapi yang menentukan tiga orang itu ya KASN, bukan tim seleksi. Jadi, tim seleksi bisa saja mengajukan sejumlah nama yang lebih banyak,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, persoalan mengenai istilah pegawai pusat dan daerah sebaiknya ditiadakan nantinya dalam RUU ASN. Menanggapi beberapa hal tersebut, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar setuju dengan ditiadakannya istilah pembeda antara pegawai pusat maupun daerah. Istilah tersebut nantinya akan diganti dengan pegawai ASN saja. Begitupun dengan usulan mengenai larangan intervensi politisi dalam pengankatan jabatan. Ia mengaku setuju dengan usulan terebut, namun ia juga keberatan jika seluruh beban kerja tersebut dilimpahkan kepada KASN. “Jadi bukan menteri atau gubernur yang mencari tiga orang itu, ini prinsip, namun kalau semuanya diserahkan ke KASN kami belum sepakat. Sebab, akan terlalu banyak. Kami ingin panitia tetap ada,” ujar MenPAN-RB. (mia)
Politisi Jangan Intervensi Pengangkatan PNS
Kamis 17-10-2013,12:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Aksi Berbagi Ramadan, Prabu Ciayumajakuning Bagikan Ratusan Paket Takjil
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB