Dilaporkan ke Kejari, Kuwu Desa Ini Siap Jika Diminta Memberi Penjelasan

Rabu 19-01-2022,06:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

LASKAR Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Cirebon sudah melaporkan Kuwu Mertapada Kulon, Suherman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. LMPI menemukan dugaan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset desa.

LMPI mencatat, anggaran yang diperoleh dari pemanfaatan tanah titisara tidak masuk dalam pembukuan (kas) desa. Begitu juga adanya dugaan mark up dalam pembangunan rumah sampah yang ada di desanya.

Dari hasil investigasi LMPI, dana yang diperoleh dari pemanfaatan tanah titisara di tahun 2020 mencapai Rp286 juta. Sementara di tahun yang sama juga ada pembangunan Rumah Sampah yang menghabiskan anggaran Rp139 juta.

“Kami memiliki bukti-bukti tentang apa yang kami tuduhkan. Karena itulah, kami berani melaporkan Kuwu Mertapada Kulon ke Kejaksaan Negeri Sumber, Senin tanggal 17 Januari lalu,” kata Ketua LMPI Astanajapura, Suhaeri.

Kuwu Mertapada Kulon, Suherman yang dihubungi Radar Cirebon melalui sambungan telepon mengaku, dirinya siap jika harus menjelaskan tentang tuduhan yang disampaikan oleh LMPI.

“Hak LMPI untuk melaporkan saya atas tuduhan apa saja, tapi saya juga siap untuk menjelaskan dengan bukti-bukti yang saya miliki,” katanya.

Soal tanah titisara yang dipermasalahkan oleh LMPI, kata Kuwu Suherman, sebetulnya tanah tersebut sudah dijual oleh oknum perangkat desa sebelum dirinya menjabat kuwu pada tahun 2019.

2

Begitu juga dengan tuduhan mark up anggaran pembangunan rumah sampah, dirinya pun siap membeberkan bukti, berupa kwitansi dalam pembelian material untuk pembangunan rumah sampah tersebut.

“Semua ada buktinya koq. Dan saya siap jika memang dibutuhkan untuk menjelaskan bukti-bukti itu,” katanya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait