CIREBON - Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua terancam molor. Pasalnya, selain banyaknya gugatan yang bakal dilaporkan masing-masing pasangan calon (paslon) ke MK, juga proses pembahasan anggaran yang akan berlarut-larut. Wakil Ketua Fraksi PDIP Aan Setiawan SH mengatakan, ada tiga pasangan calon yang melakukan gugatan atas banyaknya kejanggalan dan dugaan pelanggaran KPU pada pelaksanaan pilkada beberapa waktu lalu. Mereka adalah pasangan Jago-Jadi, Luthfi-Arimbi, dan Qomar-Subhan. “Kalau gugatan kita dikabulkan, apakah itu nanti akan dilakukan penghitungan atau pencoblosan ulang, atau bisa saja pilbup diulang seluruhnya. Nanti kita lihat saja apa keputusan MK,” ujar Aan kepada Radar, Kamis (17/10). Untuk mengantisipasi terjadinya dua putaran, pihaknya sudah menyiapkan anggaran yang harus dikeluarkan pada peta putaran kedua. Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2013 telah mencantumkan anggaran pilkada sebesar Rp20 miliar. “Total plus minus Rp20 Miliar untuk putaran kedua itu diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemilu,” ucapnya. Tapi, sebelum merealisasikan anggaran Rp20 miliar tersebut, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dulu ke KPU terkait penggunaan anggaran Rp30 miliar yang telah digelontorkan di putaran pertama. Tentu, ini akan memakan waktu karena menjadi hal yang seksi dalam pembahasan anggaran nanti. “Kenapa kita minta pertanggungjawaban itu, karena dengan dana Rp30 miliar, partisipasi pemilih cuma sebatas 52 persen. Bahkan ada di satu daerah di bawah 40 persen, ini yang menjadi pertanyaan kita. Apa sih kerja KPU? Sudah dikasih uang, tapi kelihatannya tidak dipergunakan dengan baik,” terangnya. Jika semua persoalan sudah clear dan benar-benar tuntas, maka anggaran Rp20 miliar putaran kedua akan segera disetujui. “Kita akan panggil KPU sesegera mungkin setelah ada jawaban dari bupati yang direncanakan Jum’at (hari ini, red). Mungkin minggu depan kita panggil KPU,” terangnya. Menurutnya, pembahasan anggaran tersebut nanti akan dibedah secara rinci atas penggunaan anggaran tersebut dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD. “Banggar tidak langsung meng-acc dana Rp20 miliar itu. Tapi tahap pertama Rp30 miliar itu harus diaudit terlebih dahulu,” tuturnya. Wakil ketua komisi I DPRD itu juga memastikan, pilkada Kabupaten Cirebon terancam molor. Sebab untuk pembahasan anggaran putaran kedua saja belum dilaksanakan. Jika sekarang DPRD menyetujui pada akhir bulan Oktober ini, tentu proses lelang itu sendiri memakan waktu sekitar dua sampai tiga minggu, seperti percetakan surat suara. “Buktinya, sampai sekarang pembahasan saja belum dilakukan. Artinya, Pilbup Cirebon bisa diundur sampai tahun depan, kemungkinan bisa di bulan Januari 2014,” paparnya. Untuk menjaga independensi KPU, lanjutnya, sebaiknya anggota-anggota komisinoer yang ikut kembali dalam tim seleksi anggota KPU, tidak diloloskan lagi dalam seleksi. “Harapan saya sih harusnya diganti semua saja, tetapi ini juga tergantung dari tim seleksi. Dari KPU yang lama juga ada empat orang lama yang ikut seleksi, apakah itu diloloskan atau tidak? Dari empat komisioner yang ikut seleksi itu minus dari Iding, karena Iding sendiri sudah parah sekali. Kalau temen-temen dari tim seleksi mengerti, pelaksanaan pilkada saja sudah kurang baik,” tukasnya. Sementara itu, Ketua KPU Drs Iding Wahidin MPd melalui Ketua Komisioner Devisi Teknis Abdullah Syafi’i SSi ME mengaku siap jika DPRD memanggil KPU untuk mempertanggungjawabkan anggaran Rp30 miliar itu. “Kami siap kalau DPRD mau memanggil kami, itu bagus-bagus saja untuk saling mengingatkan. Tapi sekarang KPU akan tetap melaksanakan tahapan kedua dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Menurutnya, bagaimana pun pilbup putaran kedua harus dilaksanakan karena sudah dijadwalkan dengan step by step. Tapi, pihaknya belum dapat menjalankan tahapan itu, karena pada prinsipnya KPU masih menunggu proses gugatan dari MK. “Sebenarnya putaran kedua yang lebih terpenting adalah yang berkaitan dengan logisitik pemungutan suara tahap kedua. Kita tidak tahu jika surat suara itu harus diganti, kalau putusan MK seperti,” ucapnya. Sebetulnya, kata Syafi’i, KPU tidak dilema menghadapi pilbup, tapi pihaknya lebih menghargai proses atau mekanisme yang sudah ditetapkan. “Yang jelas, kita hanya bersiap-siap kalau ada pengajuan ke MK, tentu kita juga akan menyiapkan lawyer berpengalaman untuk menghadapi MK,” tegasnya. Menanggapi statemen wakil ketua fraksi PDIP Aan Setiawan bahwa pilbup dua putaran bisa dilaksanakan tahun depan, menurut Syafi’i, pihaknya tidak dapat berandai-andai terkait hal itu. namun, pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan dari MK. “Kita tidak tahu karena kita tidak bisa berandai-andai. Kalau kita berandai-andai, pasti repot juga nantinya. Dan nanti malah kita tidak bisa bekerja. Yang jelas, sampai saat ini kita belum dapat konfirmasi atau kabar dari MK. Lagi pula urusan gugat menggugat karena suatu persoalan bagi saya sih itu sudah lumrah,” imbuhnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobar SH MH mengatakan, ketika KPU sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati masuk dua putaran, adapun waktunya, jika tidak ada gugatan ke MK bisa jadi satu bulan atau maksimal dua bulan putaran kedua dilaksanakan. Tapi kalau ada gugatan, tetap harus menunggu keputusan MK. “Kita tidak bisa berandai-aindai. Yang jelas kita tunggu hasil permohonan gugatan paslon. Bisa saja gugatan mereka bisa diterima, bisa juga tidak,” tandasnya. (sam)
Banyak Gugatan ke MK, Putaran Kedua Terancam Molor
Jumat 18-10-2013,10:09 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :