JAKARTA - Keseriusan KPK untuk menelusuri lebih jauh temuan uang USD 200 ribu di ruangan Sekjen ESDM dipertanyakan. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengagendakan pemanggilan terhadap Sekjen ESDM Waryono Karyo. Termasuk, mengklarifikasi Menteri ESDM Jero Wacik atas uang yang pernah disebutnya sebagai uang operasional itu. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga kini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan pada kedua pejabat itu. Dia hanya memastikan kalau rencana pemanggilan masih ada, meski belum diketahui kapan pelaksanaannya. Saat ditanya apakah itu pertanda bahwa keduanya bersih sehingga batal pemeriksaan, Johan membantah. \"Bukan tidak jadi, tapi belum. Nanti pimpinan dan penyidik yang akan menentukan,\" jelasnya. Meski demikian, Johan memastikan penelusuran dugaan suap di SKK Migas tidak berhenti pada penetapan tersangka mantan ketua Rudi Rubiandini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman pada kasus itu. Seperti diketahui, rencana pemanggilan Sekjen ESDM sudah didengungkan sejak dua bulan lalu. Rencana itu muncul setelah penyidik menemukan uang USD 200 ribu di ruangan Waryono Karyo pada pertengahan Agustus. KPK langsung menyatakan bakal meminta klarifikasi pada Waryono. Menurut KPK, klarifikasi penting dilakukan karena ada beberapa kejanggalan. Seperti pengakuan uang itu untuk operasional Kementerian ESDM. Padahal, selama ini uang operasional selalu diberikan dalam bentuk rupiah. Lantas, tersiar kabar kalau nomor seri uang dollar Amerika itu berurutan dengan suap kepada Rudi. Bukti tidak berhentinya kasus SKK Migas disampaikan dengan telah selesainya berkas tersangka Simon Gunawan Tanjaya alias P21. Dalam beberapa hari kedepan, berkas milik komisaris Kernel Oil itu akan dilimpahkan dan sidang bisa segera digelar. \"Berkas Rudi Rubiandini masih belum P21,\" jelasnya. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kalau pihaknya membuka peluang memeriksa Jero Wacik. Namun, itu baru bisa dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan Waryono Karno. \"Setelah itu baru bisa disimpulkan perlu tidaknya memeriksa menterinya. Hasil keterangan sekjen bisa dikembangkan lagi,\" katanya beberapa waktu lalu. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rudi Rubiandini pada Agustus lalu. Dia diduga menerima USD 700 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar. Oleh KPK, Rudi disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dim/kim)
Sudah Dua Bulan, Tak Ada Kemajuan
Senin 21-10-2013,11:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-09-2024,18:00 WIB
Festival Astra 2024 Sukses Beri Inspirasi Berkelanjutan
Jumat 06-09-2024,10:54 WIB
Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
Kamis 05-09-2024,17:30 WIB
Titin Jelaskan Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina, Sambutan 6 Terpidana Bikin Haru
Kamis 05-09-2024,16:30 WIB
Honda Lebih Dekat Lebih Hangat di Hari Pelanggan Nasional
Kamis 05-09-2024,17:00 WIB
Baru Kali Ini, Warga Banjarwangunan Alami Krisis Air
Terkini
Jumat 06-09-2024,14:00 WIB
Hari Pelanggan 2024: Epson Indonesia Tingkatkan Pelayanan Purna Jual
Jumat 06-09-2024,13:30 WIB
Tak Disangka di SMPN 1 Kuningan Ada Bunker dan Brangkas Peninggalan Belanda
Jumat 06-09-2024,13:00 WIB
KPU Edukasi Siswa MAN 1 Tentang Pemilu
Jumat 06-09-2024,12:30 WIB
Peringati Hari Pelanggan Nasional, Bank Mandiri Taspen Menyapa Nasabah
Jumat 06-09-2024,12:00 WIB