SUMBER - Diduga telah terjadi penggelapan pajak Dana Desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2019-2021. Tidak disetorkan.
Dugaan penggelapan dana desa di Kabupaten Cirebon tersebut dilakukan oknum pendamping desa. Nilainya, sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
Kini kasusnya itu tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sumber. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Cirebon, penggelapan pajak Dana Desa (DD) itu terjadi di 200 desa lebih.
Persoalan pelik itu sampai ke telinga DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka menilai pengawasan Inspektorat dan pembinaan DPMD dinilai lemah.
Baca juga:
- Polwan Cantik Briptu Christy Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya
- Perampokan di Graha Alana Cempaka Talun Cirebon, Korban Dihantam Barbel, Disayat Cutter
Kemarin, Komisi I DPRD pun melakukan rapat kerja. Mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat pun dihadirkan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis mengaku tertampar dengan kasus penggelapan pajak DD tahun anggaran 2019-2021. Sementara kasus tersebut baru diketahui di akhir tahun 2021.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat dan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa, Senin (7/2) kemarin.