Sidang Mediasi PT SMK Deadlock

Jumat 19-11-2010,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Ratusan karyawan PT Serayu Makmur Kayuindo (SMK) Desa Rawaurip, Kec Pangenan kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk sidang mediasi dengan PT SMK, kemarin (18/11). Pantauan Radar, sidang mediasi berlangsung cukup alot, hingga akhirnya sidang tersebut berakhir deadlock. Karena tuntutan para pekerja mengenai pengangkatan Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi karyawan tetap bukan peralihan status pekerja menjadi karyawan. Tuntutan yang diminta para pekerja, berupa Jamsostek, THR, jam dan hari lembur, pemanggilan kembali pekerja dan pengangkatan status pekerja. Menurut koordinator aksi, Suherman ada dua hal yang belum disepakati, yakni batas maksimal kapan para karyawan kembali dipekerjakan oleh pihak perusahaan dan tuntutan status pekerja yang sebelumnya BHL menjadi karyawan tetap. “Karena kami sudah mengabdi di perusahan bertahun-tahun, ada yang sudah lebih dari 5 tahun. Jadi pengangkatan status menjadi karyawan adalah harga mati,” tegasnya. Siti Azizah, salahsatu pekerja yang turut dalam sidang mediasi menuturkan, sudah empat tahun dirinya bekerja di PT SMK tapi statusnya masih BHL. Setelah diliburkan perusahaan, ia dan teman-temannya, merasa terkatung-katung. “Saya berharap, pertemuan ini ada keputusan,” ujarnya. Wakil Direktur Oprasional (Wadirop) PT SMK, Priyono mengatakan, pihaknya akan mengakomodir tuntutan para karyawan. Rencananya tanggal 22 November nanti ada panggilan karyawan secara bertahap. “Begitu ada pemanggilan karyawan, langsung ada perubahan status dari BHL menjadi karyawan,” tuturnya. Sementara itu, Kadisnakertrans Drs Erus Rusmana MSi melalui Kasi Hubungan Industrial Yusuf menyampaikan, pihaknya hanya bersifat mediator. “Karena hasil pertemuan deadlock, maka kami menyarankan untuk bipartit. Terutama masalah tuntutan status karyawan menjadi karyawan tetap. Kami akan pantau terus perkembangan musyawarah kedua belah pihak,” tutur Yusuf. Terpisah, aktivis Fordisma Moh Yaqub mengatakan kalau merujuk UU No 13 tahun 2003, setiap karyawan yang sudah tiga bulan training, sudah sepatutnya mendapat hak seperti menjadi karyawan tetap. “Kalau dilihat dari prosedur, seperti pekerja sebelumnya training 3 bulan, mau tidak mau perusahaan harus mengangkat pekerja menjadi karyawan,” katanya. Sebelumnya, Jumat (12/11) karyawan melakukan aksi damai di kantor Disnakertrans menuntut kejelasan nasib karyawan yang diliburkan PT SMK. Namun Disnakertans tidak bisa mempertemukan perusahaan tersebut dengan pekerja lantaran tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait