LPSK Menilai Vonis Hakim kepada Herry Wirawan Paling Berat untuk Kasus Pelecehan Seksual

Kamis 17-02-2022,03:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan merupakan pidana terberat kasus pelaku kekerasan seksual.

Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kekerasan seksual lainnya.

Baca juga: Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

\"LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,\" kata Livia dalam keterangannya, Rabu, (16/2/2022).

Selain pidana, majelis hakim turut mengabulkan tuntutan restitusi kepada korban sesuai perhitungan LPSK. Namun, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Menariknya, putusan atas beban pembayaran restitusi kepada negara merupakan hal baru. Maka dari itu, Livia menyampaikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPPPA terkait hal itu.

Tags :
Kategori :

Terkait