SUMBER - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dorong Perumda Tirta Jati ambil langkah kongrit dengan cara akuisisi pihak swasta atau melakukan kesepakatan soal distribusi air bersih.
Saat ini, ada dua pelayanan air bersih di Kabupaten Cirebon. Perumda Tirta Jati Air Minum milik pemerintah daerah dan pihak swasta.
Ini menjadi pembahasan panjang di Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Perumda Air Minum Tirta Jati.
Terang saja, pihak swasta telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 122 tentang penyelenggaraan SPAM.
Baca juga:
- Polemik Wayang Dimusnahkan, Pepadi Cirebon: Ingat Pesan Sunan Gunung Jati
- Panik, Bocah SMP Masuk Tol Jakarta-Cikampek hingga Tertabrak Yaris, Endingnya Begini
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH mengatakan, secara tidak langsung Perumda Tirta Jati mempunyai saingan bisnis.
Ini tidak baik. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah.
Secara aturan, pihak swasta ini telah melanggar PP 122 tentang penyelenggaraan SPAM. Apalagi, memasok air bersih ke pelanggan cukup banyak. Ada sekitar 1000 pelanggan. Namun, ada langkah yang lebih elegan agar bisa kondusif.
Minimalnya melakukan MoU dengan pihak swasta. Jika mampu, mengakuisisi milik swasta.
“Pihak swasta bisa berinvestasi kebutuhan air minum di daerah dengan catatan, yakni kerjasama dengan BUMD, dalam hal ini Perumda Air Minum. Mekanisme bisa MoU. Jika mampu, investasi swasta itu diakuisisi oleh perumda air minum,” tegas Cakra, kemarin.