radarcirebon.com, JAKARTA - Durasi Karantina bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) dipangkas, menjadi 3 hari, tetapi khusus bagi yang telah menerima vaksin dosis lanjutan atau booster.
Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif menilai kebijakan tersebut sudah tepat, dengan syarat tetap entry dan exit test PCR.
“Tidak ada masalah karantina 3 hari, asal setelah 3 hari karantina dia juga ada di tes sekali lagi. Cukup tiga hari,” katanya.
Syahrizal Syarif ia mengatakan bahwa saat ini kasus penambahan yang didominasi oleh varian Omicron itu cenderung disebabkan transmisi lokal, bukan lagi PPLN.
“Pada awal-awal iya pengetatan di pintu-pintu masuk menjadi penting, karantina menjadi penting. Saat ini nggak ada masalah karena penambahan kasus itu fokusnya kepada transmisi lokal. Apalagi di pulau Jawa kebanyakan sudah Omicron, di luar Jawa yang masih banyak varian Delta,” jabarnya.
Melihat proporsi kasus yang didominasi transmisi lokal, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan periode lalu itu menilai bahwa vaksinasi, utamanya booster justru menjadi sangat penting.
\"Di negara-negara maju, booster itu sudah 45-50 persen di-booster. Kita masih 3 persen, masih rendah sekali. Jadi, di luar negeri kelengkapan vaksin dan status booster saat ini menjadi persyaratan penting,” urainya.
Skema karantina Ketentuan karantina sendiri diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tercantum, pada saat kedatangan PPLN wajib melakukan tes RT-PCR dan menjalankan karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, karantina selama 7 X 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
Kedua, karantina selama 5 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
Ketiga, karantina selama 3 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping/perjalanannya. (ing)