Pengusaha Angkutan Wajib Rekrut Pengemudi Kompeten

Jumat 25-02-2022,09:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Perusahaan angkutan di bidang transportasi wajib mengoperasikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Rekrutmen pengemudi pun tidak boleh asal. Harus yang sudah mengikuti pendidikan latihan. Juga uji kompetensi.

Sebab, mereka bertanggungjawab terhadap keselamatan jalan, pribadi maupun orang lain. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi AmaPKB SH mengatakan, perusahaan angkutan harus menolak pemilik barang yang menginginkan memuat  dengan muatan lebih.

Alasannya, akan merusak kendaraan yang menjadi aset perusahaan. Selain itu, bisa membahayakan keselamatan. “Karena muatan yang overload berakibat terjadinya kegagalan rem, kerusakan komponen-komponen kendaraan. Termasuk akan merusak jalan yang dilalui,” ujar Eddy kepada Radar Cirebon, kemarin.

Menurutnya, ini harus bisa menjadi suatu persyaratan dan penjelasan kepada pemilik barang, dan dilakukan perjanjian kerja agar tidak saling menyalahkan apabila terjadi musibah dijalan.

BACA JUGA:

Perusahaan pun wajib merekrut pengemudi yang sudah mendapat pendidikan dan latihan melalui lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi serta mengikuti uji kompetensi.

Artinya, lanjut Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia itu, pengemudi harus paham tentang wawasan kendaraan yang dioperasikan. Bahaya muatan lebih, bahaya rem blong. Tata cara menghadapi medan jalan, daya angkut kendaraan tanggap darurat dan lain sebagainya.

2

“Kemudian pengemudi wajib menolak muatan lebih kepada pengusaha angkutan, dan menolak mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan karena ancamannya kompetensi pengemudi bisa dicabut,” ucapnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait