Radarcirebon.com, KUNINGAN – Polres Kuningan melaksanakan rekonstruksi ustadz cabul berinisial AH (38) dari pondok pesantren ilegal di Palutungan, Kecamatan Cigugur.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan tersebut, terdapat total 32 adegan ustadz cabul melakukan tindakan bejat terhadap 8 santri, di ponpes yang berada di Palutungan, Kuningan.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kuningan, dengan menghadirkan ustadz cabul berinisial AH.
Rekonstruksi atau reka ulang tersebut, pelaku dihadirkan untuk memeragakan 32 adegan pencabulan santri di Ponpes Bina Qurani.
Baca juga:
- Merapi Hari Ini, 10 Maret 2022, Pasca Erupsi Tadi Malam, Begini Situasi Sekarang
- Pekerjaan Doni Salmanan, Dulu Tukang Parkir, Sukses karena Trading
Rangkaian adegan itu, memperlihatkan aksi pelaku melakukan pencabulan santri Kuningan dan dari wilayah lainnya, yang masih di bawah umur.
Kegiatan rekonstruksi ustadz cabul tersebut digelar di salah satu kamar asrama Sabhara Mapolres. Bukan di Ponpes Bina Qurani Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, ini dilakukan karena pertimbangan keamanan dan antisipasi kemungkinan amuk massa.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kekayaan Doni Salmanan Kalahkan Luhut Binsar Pandjaitan, Saldo Saja Ratusan Miliar
- Biodata Billy Syahputra Terbaru Lengkap dengan Agama, umur dan Nama Asli