Usulan Komisi III DPR Tentang Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Rp100 M

Rabu 23-03-2022,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara diatas Rp100 M, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokham meminta Kejaksaan Agung untuk memberi hukuman mati atau seumur hidup.

Seperti yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Habiburokhman mengatakan,\"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, diatas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atai seumur hidup, dibikin kategorisasi\".

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

BACA JUGA:

“Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,” tegas Habiburokhman.

Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp 50 juta.

Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar.

“Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Habiburokhman menandaskan.(len/jp)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait