Polisi Amankan Empat Pejudi Kuclak

Jumat 01-11-2013,13:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Petugas unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan empat orang pejudi bersama barang buktinya. Keempatnya tertangkap petugas saat penggerebekan arena judi kuclak di Blok D, Desa Dukuh, Kecamatan Indramayu, Kamis (31/10). Pada penggerebekan yang dipimpin langsung Kasubnit 1 Reskrim Iptu Dedi Supriadi itu, sejumlah pelaku berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas. Polisi hanya berhasil menangkap empat orang pelaku. Keempat pemain judi dadu atau judi kuclak tersebut, digelandang ke mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini keempatnya mendekam di tahanan Mapolres Indramayu. Keempatnya pemain judi yang diamankan yakni Ta (36), Mu (31), Sa (40), dan Ra (40). Seluruhnya merupakan warga Desa Dukuh dan tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Meski saat ditangkap para tersangka mengaku hanya iseng melakukan perjudian tersebut. “Keempatnya berhasil terjaring dalam giat operasi Balak Lodaya 2013. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui KBO Reskrim Iptu Nofhri Maramis. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, di lokasi tersebut memang kerap dijadikan arena perjudian. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu set peralatan judi dadu dan uang tunai sejumlah Rp250 ribu yang diduga sebagai taruhan. Selanjutnya peralatan dan uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk menjerat para pelaku. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait