Jadi Syarat Mudik, Vaksin Satu dan Dua Ditambah Booster PPLN Bebas Karantina

Kamis 24-03-2022,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Aturan baru, PPLN sudah vaksin dosis kedua dan booster bebas karantina. Jadi alasan Pemerintah tak melarang untuk mudik lebaran nanti.

Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 penuh dan vaksin booster.

Meski demikian peraturan ini hanya berlaku bagi PPLN baik WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis ketiga (booster).

Kebijakan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang membaik. Dengan catatan, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). ’’Yang mau mudik dipersilakan,’’ kata Presiden Joko Widodo kemarin (23/3). Untuk mudik, syarat yang harus dipenuhi adalah telah memperoleh vaksin lengkap dua dosis dan sekali booster.

Terkait kegiatan lain yang biasa dilakukan saat bulan puasa dan Lebaran, pemerintah masih memberikan pembatasan.

“Bagi pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house,” tuturnya.

Selain pelonggaran selama Ramadan dan Lebaran, pemerintah juga membuat kebijakan baru terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara di Indonesia. “Tidak perlu lagi karantina,” papar Jokowi.

2

Namun, pelonggaran itu tak lantas bebas syarat. Mereka yang tiba di Indonesia harus menjalani tes usap PCR. Jika hasilnya negatif, bisa langsung beraktivitas. Namun, jika positif, mereka harus dikarantina. Proses tes hingga karantina dilakukan satgas Covid-19.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya menyampaikan rencana untuk menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik. Dengan demikian, masyarakat yang hendak pulang kampung tak perlu lagi tes swab antigen maupun PCR. Pemerintah, lanjut dia, terus meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19. Baik dosis kedua maupun booster. Sebab, masih banyak warga yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa aturan terkait mudik akan dirapikan. Yang jelas, syarat vaksinasi itu demi keamanan masyarakat saat melaksanakan mudik Lebaran. Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung. Meskipun jumlah kasus Covid di Indonesia terus menurun.

Mengutip catatan satgas Covid-19, pada 14 Maret 2022 tercatat ada 9.629 kasus aktif. Jumlah tersebut menurun signifikan pada 20 Maret 2022, yakni 7.951 kasus. ’’Jadi, mari kita segera melengkapi vaksin kedua dan booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik,’’ tandasnya.

Sementara itu, kemarin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki super immunity. Itu didapat ketika ada paparan varian Delta dan vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, terlambatnya vaksinasi Covid-19 di Indonesia membawa berkah. Sebab, imunitasnya masih bagus jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. ’’Hasil menunjukkan, orang yang sudah kena Covid dan divaksin atau sebaliknya lebih kuat daya tahan tubuhnya,’’ ungkapnya.

Belakangan, di negara-negara Asia seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura terjadi kenaikan angka kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Menurut Budi, itu terjadi karena varian BA.2 atau subvarian Omicron. Negara tersebut mendapat vaksin Covid-19 lebih dulu jika dibandingkan dengan Indonesia.

Dengan kondisi Covid-19 di Indonesia sekarang, ditambah vaksinasi yang masif, Budi optimistis akhir bulan ini reproduction rate di bawah 1. Reproduction rate merupakan angka laju penularan. Dengan kondisi itulah Presiden Jokowi memutuskan sejumlah pelonggaran.

Tags :
Kategori :

Terkait