Satnarkoba Tangkap Perangkat Desa

Jumat 01-11-2013,13:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Mangga. Polisi menindak tegas setiap pelaku yang terlibat di dalamnya. Seperti penangkapan terhadap perangkat desa yang kedapatan mengonsumsi dan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Mulanya WE alias Waleng yang berhasil ditangkap petugas di Blok Larangan Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan itu mengelak dan menolak digelandang, namun dengan sejumlah barang bukti yang ada di tangannya akhirnya ia tak lagi bisa berkilah. Perangkat desa itu harus mendekam di tahanan Mapolres Indramayu. “Tersangka tertangkap tangan saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kami juga menemukan sebuah bong alat hisap sabu dan satu paket sabu-sabu lainnya yang belum dikonsumsi, dengan nilai mencapai Rp500 ribu,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, Kamis (31/10). Polisi yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan tersangka. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. Petugas yang melakukan penyamaran berhasil mengintai gerak-gerik tersangka, dan melakukan penggerebekan saat tersangka berada di kediamannya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, hasilnya menunjukkan bila tersangka terbukti sebagai pengguna sabu-sabu. “Tersangka terbukti sebagai pengguna aktif narkoba jenis tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” tegasnya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait