Radarcirebon.com, BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati.
Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah upaya Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan upaya banding dari Kejati Jabar.
Dengan demikian, vonis hukuman seumur hidup yang telah diberikan kepada Herry Wirawan diubah menjadi divonis hukuman mati.
Baca juga:
Keputusan hakim di awal Ramadan ini menjadi mimpi buruk bagi terdakwa. Namun demikian, bisa jadi kabar yang cukup melegakan bagi para korban.
Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati di Bandung tersebut jadi divonis hukuman mati.
Hakim mengabulkan permohonan banding tersebut dengan membacakan vonis dalam sidang terbuka di PT Bandung, Senin 4 April 2022.
Baca juga: