Radarcirebon.com, DEPOK – Ayah tiri tega menyetrika anaknya. Kasus ini tengah heboh, terjadi di Bojonggede, Kota Depok.
Ayah tiri tega menyetrika anaknya yang berusia 8 tahun. Korban berinisial PR.
Bocah berusia delapan tahun itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial RR (24).
Peristiwa ayah tiri menyetrika anaknya ini terjadi pada Minggu 3 April 2022 di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, pihak kepolisian mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan laporan warga sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim Polres Metro Depok bersama Tim Polsek Bojonggede langsung mendatangi lokasi untuk bertemu korban.
“Saat tim datang, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat,” ujar Yogen seperti dilansir dari JPNN.com, Rabu 6 April.
Baca juga: