KEPALA Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Cirebon Paris Manalu SH mengatakan kejaksaan sudah mengambil sikap dalam kasus bronjong. Dalam hal ini, kejaksaan tidak memeriksa orang, melainkan kertas dari penyidik. Saat ini, berkas para tersangka bronjong belum seluruhnya P-21. Selain itu, kejaksaan meminta Adhi Fajar menjadi tersangka. Alasannya, Adhi Fajar dianggap terlibat aktif dalam proses lelang sampai pencairan. “Adhi Fajar terlibat dan harus menjadi tersangka,” ucapnya. Karena itu, kata Paris, Adhi Fajar wajib menjadi tersangka demi membuktikan posisi orang lain. Petunjuk kejaksaan kepada penyidik, Paris menilai sudah maksimal. Namun, jika dalam perjalanannya terbukti ada rekayasa kasus, hal itu menjadi tanggung jawab penyidik polisi. Paris menekankan, penyidik segera menyerahkan berkas Adhi Fajar ke kejaksaan. Dalam menangani kasus, Korps Adhyaksa itu tidak akan tebang pilih. Termasuk dalam menangani bronjong gate. “Siapa yang harus bertanggung jawab, tidak boleh dilindungi. Semua sama di hadapan hukum,” tukasnya. Selain itu, Adhi Fajar menjadi kunci pemalsuan tanda tangan Singal Simanjuntak yang sudah 9 tahun di Papua. Artinya, kebenaran dokumen itu dapat diuji dengan Adhi Fajar menjadi tersangka. Paris menekankan, untuk kasus bronjong tidak akan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebab, segala dugaan dan bantahan akan dibuktikan dalam persidangan. “Salah dan benar di sana (pengadilan) ujinya. Berkas sudah P-21 dan segera masuk Pengadilan Tipikor Bandung,” terangnya. Menanggapi perlakukan berbeda untuk para tersangka PNS, Paris menyerahkan kewenangan kepada penyidik. Namun, jika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka kasus bronjong dari unsur PNS akan ditahan. Sebab, kejaksaan tidak akan memperlakukan berbeda antar tersangka bronjong tersebut. (ysf)
Tersangka dari PNS akan Ditahan Pihak Kejaksaan
Kamis 07-11-2013,10:40 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :