Pacar Mengaku Perkosa Gadis Cianjur, Dijadikan Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Sabtu 16-04-2022,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Pacar AP (16) berinisual ID (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka tewasnya gadis SMP di Kecamatan Agrabinta, Kabuoaten Cianjur, Jawa barat. Gadis SMP itu meninggal dunia diduga overdosis setelah merayakan ulang tahun pacarnya yang ke 17.

Diduga, mengonsumsi minuman keras yang dicampur obat-obatan tertentu hingga membuat AP merenggang nyawa usai menjalani perawatan medis di Puskesmas Agrabinta.

Dalam penyelidikan Kapolsek Agrabinta, Iptu Acep Nanda membenarkan penyidik telah menaikan status ID dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.

Dikutip dari Pojoksatu.id, Sabtu, 16 April 2022, “Betul, sudah naik statusnya dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, dia mengakui perbuatannya setelah kita mintai keterangan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Karena ID masih di bawah umur, kasusnya kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur. Saat ini, ID juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.“Sudah dibawa ke Polres Cianjur, dilimpahkan ke polres kasusnya. Jadi penanganan langsung,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

“Karena usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak. Sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak,” terang Doni.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait