Radarcirebon.com, JAKARTA - Kabar Ustadz Abdul Somad (UAS) mengalami deportasi dari Singapura, diluruskan. Yang terjadi adalah ditolak masuk.
Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari mengatakan, pihaknya perlu meluruskan bahwa UAS bukan deportasi dari Singapura.
\"Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) bukan deportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura,\" kata Ratna, kepada Antara, Selasa, 17, Mei 2022.
Menurut Ratna, UAS tidak dapat memasuki Singapura, karena dianggap tidak memenuhi syarat dan kriteria warga asing yang dapat masuk ke negara tersebut.
Baca juga:
- Sopir Bus Kecelakaan di Mojokerto Diduga Sedang Teler Usai Konsumsi Sabu, Tidak Punya SIM
- UAS Dideportasi, Masuk Ruangan Seperti Penjara di Singapura, Fadli Zon: Ini Penghinaan, Sangat Tak Pantas
Adapun istilah yang dimaksud adalah Not To Land Notice. Atau yang diartikan secara tekstual adalah larangan untuk mendarat.
\"Karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,\" ujarnya.
Not To Land Notice tersebut dikeluarkan oleh Immigration and Check Points Authority (ICA) Singapura.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Penjelasan Singapura, UAS Dideportasi Karena Not To Land Notice, Apaan Tuh?
- Pelaku Pembunuhan Nyamar Jadi Tarzan, Masuk Hutan dan Pakai Wig Rambut Panjang